Bogor, Jabarcyber.com – Mulai 1 Januari 2022 Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin memastikan bahwa operasional truk tambang diatur, truk tambang tak boleh melintas di siang hari dan hanya boleh melintas pada jam 20.00 WIB sampai dengan 05:00 WIB.
Keputusan ini pun tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 120 tahun 2021 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang di ruas jalan Kabupaten Bogor.
Diketahui ada titik yang menjadi macet yang diduga akibat beroperasinya truk tambang yaitu jalan lingkar Dramaga, Bunderan IPB, simpang Cihideung Udik, simpang Situ Daun, Cinangneng, pertigaan Warung Borong, Cikampak, Cibungbulang, hingga pertigaan jalan Lingkar Leuwiliang.
Menanggapi kebijakan ini, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa barat daerah pemilihan Kabupaten Bogor Mochamad Ichsan Maoluddin mengatakan bahwa kebijakan Bupati Bogor bersifat korektif.
“Walaupun agak terlambat kita mengapresiasi dengan baik kebijakan Bupati Bogor karena untuk menyadarkan orang itu bisa ditahap prepentif ada juga korektif, Bupati kita ini korektif, jadi kejadiannya ada baru dibuat kebijakan tapi jangan juga preventif tidak korektif, juga tidak begitu tetap apresiasi hanya saja memang idealnya ketika masukan-masukan dari dewan dari stakeholder untuk pengaturan jalan penggunaan truk tambang beroperasi itu berarti Bupati sudah punya pola preventif,” kata M Ichsan, Minggu (09/01/2022).
Dirinya tidak merespon negatif keputusan Bupati Bogor karena luasan area Kabupaten Bogor yang sangat luas.
“Tapi sebetulnya jika lebih straight lagi malam pun kita tidak bisa menyaring kendaraan-kendaraan yang diluar kemampuan badan jalan karena kendaraan muat barang juga tetap itu menjadi catatan berat bahwa tonase itu harus ada ukurannya, tidak asal melintas saja,” pungkasnya.