Bandung, Jabarcyber.com – Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Dedi Aroza mendorong Pemerintah Pusat dan Pemdaprov Jabar untuk membuat peraturan larangan bagi konten-konten bermuatan negatif.
Hal ini terucap setelah Kementrian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) Republik Indoesia (RI) mengeluarkan Peraturan menteri (Permen) nomor 29 tahun 2026 yang membatasi anak usia 16 tahun kebawah mengakses media sosial (medsos) efektif mulai tanggal 28 Maret 2026.
Menurut Dedi, dirinya cenderung bagaimana Pemerintah Pusat juga langsung menutup saja konten-konten yang tidak benar sehingga tidak bisa dibuka oleh anak-anak.
“Tidak bisa lagi lintasan dalam bentuk iklan lewat, iklan lewat yang tidak benar, ini yang perlu diawasi dah dijaga oleh Pemerintah Pusat dan Pemprov, tidak bisa dipungkiri perkembangan teknologi saat ini terus berkembang, tetapi bagaimana pemerintah itu membuat regulasi atau membatasi konten-konten yang kemudian dari media sosial membuat anak-anak jadi terpengaruh terhadap konten negatif seperti pornografi, porno aksi, kekerasan, kekerasan dalam rumah tangga, dan bully,” tukas Dedi Aroza kepada awak media, Senin 16 Maret 2026.
“Hal-hal negatif Itu kemudian ditonton oleh anak-anak, ini yang kemudian perlu diatur bagaimana konten-konten negatif seperti ini bisa dijaga oleh pemerintah, paling tidak kalau menutup aksesnya, saya yakin itu semua bisa dilakukan oleh Pemerintah Pusat, karena yang mempunyai kewenangan di pemerintah pusat terhadap itu semua,” sambung Dedi Aroza.
Legislator PKS ini juga menilai, konten-konten negatif bisa merusak pola pikir anak lemudian merusak mentalitas anak, merusak psikologi anak.
“Jadi hal ini juga harus dijaga oleh pemerintah supaya pemerintah bisa benar-benar menutup sehingga tidak bebas, sekarang bebas sekali, kalau anak mau ngapain-ngapain sehingga dampaknya itu luas, misal dampak sosialnya terjadi bagaimana anak bisa melawan orang tua, di sekolah ikut bully, kemudian pornografinya terjadi, ini kan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah pusat apalagi di bulanan suci Ramadan,” tandas Dedi Aroza.





