Jakarta, Jabarcyber.com – Untuk mencari kejelasan terkait status pengelolaan situ di wilayah Jawa barat yang diduga terbentur Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker), anggota Panitia Khusus (Pansus) VI Asep Arwin Kotsara bersama rombongan mendatangi Kemendagri dan Mahkamah Konstitusi, Kamis (13/01/2022).
“Situ di Kota Depok ini ada 23 saya sering mendapat WA pak situ kami punya Provinsi seperti itu katanya, sebenarnya situ-situ ini milik siapa apakah Kota, Provinsi atau Pusat, terkadang asetnya Depok, wewenangnya di Provinsi atau bagaimana, ini belum jelas saya samapikan begitu,” tutur Asep Arwin Kotsara.
Oleh karena itu disampaikan oleh mitra kerja kami bahwa situ adalah asetnya kota-kabupaten wewenangnya adalah Provinsi dan satu lagi Pusat masih ikut campur, kondisi inilah yang diambil samplenya oleh Asep Arwin dari Kota Depok, sehingga diduga kondisi yang sama pun terjadi di Jawa barat.
“Insyaallah kita akan ke Kemendagri menanyakan tentang keberadaan situ tersebut, baik itu wewenangnya, asetnya dan sebagainya ketika pengelolaannya sudah terjadi, kewajiban siapa dan sebagainya, contoh seperti kejadian di Kota Depok kedepannya Depok akan lebih hebat dari Kota Bekasi karena asetnya banyak, ini aset yang luar biasa sekali jika dikelola dengan baik, hanya saja mereka menahan karena bingung punya siapa dan sebagainya, walaupun dana keluar tidak akan maksimal, akhirnya kita tanya dengan keberadaan situ-situ tersebut secara undang-undang peraturanya bagaimana, dari Pansus juga menanyakan kepada Kementerian,” pungkas Asep Arwin Kotsara.