Semarang, Jabarcyber.com – Rombongan Panitia Khusus (Pansus) VII DPRD Jawa barat melakukan study banding ke PDAM Tirta Moedal Kota Semarang.
Menurut anggota Pansus VII Mochamad Ichsan Maoluddin, studi banding tersebut bertujuan untuk memperdalam kajian terhadap Raperda perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2006 tentang PT Tirta Gemah Ripah Jawa barat.
“Kita juga sedang mendalami, jadi ini PDAM perusahaan daerah air minum itu setiap Kota Kabupaten sudah ada, hanya saja kita ingin mengukur PT Tirta Jabar atau PT Gemah Ripah itu punya hitungan jika dikelola dengan teknologinya terbuka artinya potensinya bisa dikembangkan apakah masuk tidak dengan keuntungan yang akan diterima PDAM, jika selama ini PDAM didaerah itu sudah cukup tapi misalnya PT Tirta bisa memberikan jaminan akan lebih menguntungkan itu yang diharapkan, maka modal bisa diberikan kepada PT Tirta Jabar,” kata M Ichsan, Senin (17/1/2022).
Legislator asal Kabupaten Bogor ini mengatakan bahwa kajiannya tidak sederhana meliputi dewan pakar, pakar-pakar yang berkaitan dengan lingkungan dan teknologi serta karena ini meliputi kebijakan ada pula unsur dari Dirjen Kementerian.
“Kita juga akan sharing seperti apa karena jangan sampai modal diberikan tapi akhirnya entah kemana, tidak bisa balik lagi alih-alih memberikan profit kepada Pemprov Jabar tapi malah timbul kerugian,” tukasnya.
Lanjut kata M Ichsan, “Kita terima yang memang positif, kemarin kita studi banding dengan PT ASB (Air Semarang Barat) disitu terdapat badan sungai yang menjadi air bakunya diolah oleh PT ASB ini, dan setelah diolah bisa di share kebeberapa kota kecamatan desa di sekitarnya, dan selama ini keuntungannya cukup signifikan, disini apakah bisa PT Tirta Jabar meniru seperti itu, jadi studi banding kepada pam sistem pengelolaan air minum itu yang sehat jika tidak sehat tidak perlu studi banding, justru jangan sampai seperti itu,” pungkasnya.