Bogor, Jabarcyber.com – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan di Kantor Desa Bantar Sari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Senin (25/04/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Ema kader Posyandu desa setempat mempertanyakan tentang pendidikan bagi pasangan muda-mudi sebelum mereka menikah.
“Pendidik sebelum menikah dan yang kita terus sekarang ini bagi pernikahan yang kawin cerai intinya tidak tahu setelah menikah itu jalan kita akan seperti apa, karena ego masing-masing sedangkan ada masalah sedikit cerai, larinya ke kekeraasan rumah tangga, yang ingin saya tanyakaan pendidikan sebelum menikah,” ujar Ema.
Achmad Ru’yat sontak merespon aspirasi tersebut dimana dirinya mengatakan bahwa aspirasi ini adalah langkah antisipatif, langkah preventif, langkah pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan yaitu pendidikan pra nikah.
“Jadi bu Ema secara tidak langsung mengusulkan agar proses pendidikan pra nikah itu harus menjadi perhatian penyelengara pemerintah, misalkan petugas di Kemeterian agama kemudian dari para penyuluh agama, biasanya calon mempelai itu dipanggil ke KUA untuk diberi pembekalan, tapi memang yang lebih bagus pembekalan itu dari masing-masing calon, tidak sedikit orang menikah hanya sekedar status saja agar terlihat mempunyai pasangan,” tutur Ru’yat.
Dirinya menambahkan bahwa disitulah pentingnya pendidikan pra-nikah bahwa menikah itu ibadah ikatan yang agung yang terjadi pada perjanjian Allah dengan para nabi, jadi ikatan yang sangat agung, bagaimana laki-laki juga ketika dibentak istri tetap tenang dan bahagia, bagaimana kita suami tetap tenang dan senyum ketika ada hal-hal yang tidak berkenan istri juga sama, itu ada di pendidikan pra nikah.
“Dan banyak orang menikah tidak siap mempunyai anak, sehingga bagaimana caranya tidak hamil, minum obat ini dan itu sehingga rahimnya rusak, jadi saya setuju bahwa proses pendidikan pra-nikah menjadi hal yang penting bagi calon pengantin, adapun pembekalan di KUA sifatnya lebih seremonial,” kata Ru’yat.
Kemudian mantan Wakil Walikota Bogor ini berpendapat bahwa rumah tangga adalah ujung-ujung perjuangan rumah tangga yang merupakan basis sosial membangun negara yang kuat.
“Saya setuju dengan usulan ibu, penting pendidikan pra-nikah ini perlu di masukan di usulan Raperda untuk melindungi perempuan terhadap penecegahan kekerasan sehingga laki-laki yang menikah matang dan perempuan juga matang, yang diinginkan perempuan itu kenyamanan, perlindungan,” tutup Ru’yat.