KOTA BANDUNG, Jabarcyber.com – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat telah menyelesaikan penyelidikan insiden Sungai Cimeta yang berwarna merah, di Desa Tagog Apu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat yang terjadi Mei lalu.
Hasil laboratorium menyatakan warna merah di anak Sungai Citarum tersebut terkategori limbah tidak berbahaya.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jabar telah mememeriksa sampel bahan padat pencemar di laboratorium di Kabupaten Bogor. Pengujian melalui beberapa tahap dan parameter. Mulai dari memastikan warna merah tersebut apakah berasal dari bahan berbahaya beracun (B3) atau limbah B3 (LB3) alias hasil proses produksi B3 yang telah dilakukan.
Pengujian mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 lampiran 13 tentang nilai baku mutu. Lab di Bogor kemudian mengirimkan hasinya ke DLH Jabar yang diterima Selasa (21/6/2022). Hasilnya sangat melegakan.
“Semua parameter dari sampel tersebut berada di bawah baku mutu di semua kategori,”ujar Kepala DLH Jabar Prima Mayaningtias dalam jumpa pers di Command Center Satgas Citarum, Kota Bandung, Rabu (22/6/2022).
Dalam jumpa pers Prima didampingi Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan DLH Jabar Arif Budhiyanto dan Ketua Harian Satgas Citarum Mayjen (purn) Dedi Kusnadi Thamim.
Hasil lab juga menunjukkan bahan padat pencemar di Sungai Cimeta termasuk kategori tidak kronis A, tidak kronis B, maupun tidak kronis C. Nilai baku karakteristik penetapan terkontaminasi B3 dari sampel tersebut tidak menunjukkan ada tingkat konsentrasi LB3.
Pada pengujian karakteristik yang dilakukan terhadap semua parameter LB3 pun menunjukkan hasil sama. Air sungai yang merah itu tidak memiliki karakteristik LB3 yaitu tidak korosif, tidak mudah menyala, tidak mudah meledak dan juga tidak reaktif. Ini sudah sesuai Lampiran 10 PP 22/2021 tentang parameter uji karakteristik limbah B3.
“Warna merah yang diduga B3 itu (ternyata) tidak ditemukan karakteristik bahan berbahaya beracun, kemudian diuji lagi kalau itu dari hasil sisa produksi LB3, juga tidak ditemukan karakteristik sebagaimana kategori LB3 pada PP 22/2021,” tegas Prima.
Hasil laboratorium yang dilakukan provinsi menegaskan temuan awal DLH Kabupaten Bandung Barat yang menyatakan tak ada ikan mati, dan tak ada manusia terdampak akibat warna merah tersebut.
“Tidak ada juga pertanian terdampak, tidak ada sedimen juga. Bahan yang membuat merah Sungai Cimeta merupakan bahan yang mudah terlarut, tidak ada endapan sehingga dari hasil ini kita bisa katakan itu aman,” tuturnya.
Meski hasil lab aman, Prima mengajak semua elemen mengambil pelajaran dari insiden di Sungai Cimeta ini. Bahwa menjaga sungai itu penting.
“DLH dan Satgas Citarum Harum meminta masyarakat harus lebih peduli bahwa sungai itu bukan tempat buangan sampah, itu menjadi penting. Perlu dicatat jika yang dibuang itu adalah limbah B3 maka Anda akan dikenakan sanksi sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.
Olehkarena sungai bukan tempat buangan, kata Prima, maka perlakukan sampah sebagaimana layaknya yakni dibuang ke tempat yang seharunya, dan lestarikan sungai.”(Ini) Sungai kita, karena sungai itu dari kita, untuk kita,” pungkas Prima.
Ketua Harian Satgas Citarum Harum Mayjen (purn) Dedi Kusnadi Thamim mengimbau masyarakat betul-betul memahami fungsi air dan memperlakukan sungai dengan baik.
“Limbah yang dibuang ke sungai akan berdampak tidak bagus yang akan berdampak berkepanjangan,” ucapnya.
Dedi mengingatkan pelaku pencemaran lingkungan dapat diberi sanksi baik pidana dan perdata.
Insiden di Sungai Cimeta sempat viral di media sosial dan dingkat media massa. DLH Jabar mendapat laporan 30 Mei 2022 dan merespons secara cepat dak aktif bersama DLH Bandung Barat serta Satgas Citarum.
Diketahui Sungai Cimeta memerah dari satu plastik bekas kemasan berisi 30 liter zat warna merah yang dibuang warga sekitar. Zat warna merah tersebut diduga sisa material dari sumber pencemaran.