Pansus VI DPRD Jabar Catat Masalah DAS dan Sampah di Kabupaten Bandung Untuk Bahan RPPLH

banner 468x60

Bandung, Jabarcyber.com – Guna memperkuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Jawa Barat, Panitia khusus (Pansus) VI DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Kamis (16/06/2022).

Anggota Pansus VI Asep Arwin Kotsara menuturkan bahwa dirinya bersama rombongan Pansus VI ingin menggali masukan dan harapan DLH Kabupaten Bandung terkati Ranperda RPPLH ini.

Read More
banner 300250

“Masukan kepada Provinsi Jawa Barat supaya dimuat di RPPLH tersebut adalah berkaitan dengan bagaimana mekanisme terhadap DAS (Daerah Aliran Sungai) yang terdapat lintas batas antara Kota dan Kabupaten, area tersebut biasanya tidak terkelola dengan baik,” kata Asep Arwin.

Dirinya melanjutkan, “karena ini masalah lingkungan air sungai dan kita ketahui air sungai itu tidak mengalir dan tidak di satu Kota Kabupaten misalnya, dari Garut terus mengalir ke Kabupaten Bandung, Kota Bandung bahkan terus ke Kota Kabupaten yang lain, jadi itu harus dibuat aturannya agar lintas batas sungai itu seperti apa pengelolaannya,” tukasnya.

Gambaran saat ini mengenai sungai Citarum menurutnya, pembiayaan program Citarum Harum sangat besar, dengan penjagaan aparat keamanan yang dibagi menjadi 23 sektor dan kontraknya akan berakhir di 2027, tentu hal ini akan menjadi masalah tersendiri lagi.

“Kenapa masalah, karena selama ini ada kemungkinan masyarakat tidak membuang sampah ke Citarum karena takut dengan tentara, karena buang sampah pada tempatnya belum menjadi budaya untuk masyarakat Indonesia,” imbuhnya.

Setelah itu catatan yang didapat Asep Arwin Kotsara ialah masalah lingkungan yang sangat kompleks.

“Untuk masalah lingkungan ini, DLH Kabupaten Bandung sudah angkat tangan jika harus bekerja sendirian, karena berkaitan dengan Dinas-dinas yang lainnya, contoh bagaimana masalah lingkungan ini buang sampah, bagaimana menjadi budaya masyarakat mulai dari tingkat TK, SD, SMP, SMA terus dan sampai dia menjadi kuliah dan sebagainya, jadi ini butuh kerja sama dengan Dinas Pendidikan, dan tadi juga masalah air ada sumber daya air (SDA), kehutanan dan sebagainya,” ucapnya.

Kemudian masalah sampah di Kabupaten Bandung yang semakin meningkat, per-hari jumlah sampah di wilayah tersebut mencapai 2.000 ton, sedangkan yang terangkut baru seperti di Legok Nangka kapasitasnya di bawah 300 sedangkan 450 ton perhari sisanya.

“Jadi masih ada 1.600 ton yang tidak terangkut ke Legok Nangka, nantinya karena itu Kabupaten Bandung mengadakan tempat pelatihan 3R seperti yang kemarin di Pansus Legok Nangka kunjungan ke Puspa Jelengkong, kunjungan kesana itu sebuah tempat edukasi untuk masyarakat LSM yang bergerak dibidang lingkungan,” ungkapnya.

Lebih lanjut menurut Asep Arwin Kotsara Kabupaten Bandung sendiri telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) PPLH yang sudah ada sejak tahun 2012.

“Jadi ada Perbub nomor 5 tahun 2012 tentang PPLH, hanya RPPLH yang sebagaimana turunan Undang-undang 32 tahun 2009 itu belum dibuat, jadi kami dari Pansus minta karena bagaimanapun juga RPPLH Provinsi itu harus merekap data dari Kota Kabupaten data tersebut atau inventaris LH, kemudian penetapan wilayah ekoregion dan penyusunan RPPLH itu sendiri,” tandasnya.

Politisi PKS ini menambahkan, penetapan wilayah ekoregion berkaitan dengan karakteristik tentang kondisi alam, aliran sungai dan sebagainya.

“Jadi kami minta data untuk kami bisa masukan di Perda RPPLH Provinsi Jawa barat dari pihak Kadis juga berkomitmen untuk membantu menyerahkan data tersebut, karena bagaimanapun juga sebagaimana kita datang ke Kementerian Lingkungan Hidup bahwa, harmonisasi database antara nasional, provinsi, kota-kabupaten harus memang sama dan data itu tumbuh berkembang dari awal saja dimiliki, selanjutnya nanti bisa diupgrade, ditambahkan dan sebagainya,” tutup Asep Arwin Kotsara.

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *