Jakarta, Jabarcyber.com – Anggota Panitia khusus (Pansus) III Asep Arwin Kotsara bersama rombongan melakukan kunjungan kerja ke Kementrian Perhubungan Republik Indonesia, jalan Abdul Muiz, Kecamatan Gambir, DKI Jakarta, Senin (17/04/2023).
Kunjungan tersebut menurut legislator daerah pemilihan (dapil) Kota Depok-Bekasi ini guna konsultasi soal Perubahan Perda Penyelenggaraan Perhubungan di Provinsi Jawa Barat setelah diterbitkannya UU Ciptaker.
Asep Arwin menjelaskan beberapa point yang menjadi pokok diskusi adalah :
1. Jalan Timbang yang kewenangannya diambil oleh Pemerintah Pusat sehingga banyak jalan-jalan Provinsi rusak berat karena ODOL (Over Dimensi Over Load),
2. Soal Terminal, ada beberapa terminal tipe B yang pengelolaannya oleh Provinsi, namun diambil alih Pusat. Tidak berapa lama dikembalikan kembali ke Provinsi, padahal itu terminal sudah Komisi IV DPRD Jabar anggarkan untuk direnovasi.
3. Perihal Ojek online (Ojol) : Tidak ada aturan Kemenhub yang membolehkan kendaraan roda 2 untuk sarana angkutan umum (ojek) dan barang, namun Kemenkominfo memberikan izin untuk aplikasinya.
“Menurut kami, ya harusnya Kemenkominfo tidak memberikan akses bagi para applikator, selain itu catatan kami masih banyak lagi,” pungkas Asep Arwin Kotsara.





