Achmad Ru’yat, Achmad Fathoni hingga Pejabat DKPP Kabupaten Bogor Turun Tangan Atasi Konflik Legalitas Grand Madani Village

banner 468x60

Bogor, Jabarcyber.com – Paguyuban warga Grand Madani Village (GMV) menggelar forum diskusi yang mendatangkan langsung Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ru’yat, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Achmad Fathoni hingga Kepala bidang (Kabid) perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor Iim Kamaludin.

Pasalnya, forum diskusi ini digelar karena selama 7 tahun paguyuban warga GMV sama sekali tidak mendapatkan kejelasan maupun hak mereka sebagai konsumen dari GMV.

Read More
banner 300250

Ferry Firmansyah selaku Ketua paguyuban warga GMV meminta kepada para pejabat yang hadir agar para penghuni dan konsumen perumahan GMV segera mendapatkan kejelasan mengenai sertifikat tanah mereka.

“Data kami itu ada 23 konsumen yang rumahnya sudah lunas dan belum mendapatkan surat-surat seperti PBB yang dikeluarkan oleh Bapenda, Sertifikat Hak Milik (SHM) yang hingga hari ini belum diberikan oleh pengembang kepada teman-teman yang sudah lunas,” ujarnya.

“Ada juga nasib warga kami kurang lebih 150 yang kategorinya cicil bertahap dan 259 orang yang saat ini nasibnya menggantung belum memiliki rumah alias belum STB,” lanjut Ferry di ruang serbaguna mushala GMV, Kecamatan Klapanunggal.

Dirinya berharap agar perusahaan pengembang GMV segera memberikan hak-hak konsumen karena sudah selama 6 tahun tidak ada kejelasan sama sekali bagi para konsumen.

“Amdal Lalin kami juga belum dibenahi oleh pihak pengembang seperti saluran air, sarana dan prasarana perumahan termasuk jalan,” tandasnya.

Merespon keluhan warga GMV ini, Ru’yat mengingatkan agar seluruh anggota paguyuban GMV tetap kondusif dan masalah legalitas perumahan ini bisa selesai dengan cara yang terukur.

“Masyarakat harus punya dokumen kepemilikan lahannya, ini bukan beli sayur tapi beli property, jika kepala rumah tangga terjadi sesuatu maka pihak ahli waris seperti istri atau anak harus mendapat kepastian hukum,” tukasnya.

Mantan Wakil Wali Kota Bogor ini menilai bahwa forum diskusi ini bagian dari sebuah langkah awal menyelesaikan konflik legalitas GMV.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Achmad Fathoni menambahkan bahwa dirinya yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum DPD PKS Kabupaten Bogor memastikan menyediakan pendampingan hukum bagi paguyuban warga GMV apabila kedepannya ditemukan delik pidana maupun perdata.

“Yang paling pertama kita sudah memetakan masalahnya, kita melihat masalah ini sudah terlalu lama yaitu hampir 7 tahun dan nilainya tidak sedikit, kita berharap DKPP Kabupaten Bogor serius menangani masalahnya dan saya di DPRD Kabupaten Bogor akan terus mengawal perkembangan masalahnya,” imbuh Fathoni, Sabtu (21/10/2023).

Kepala bidang Perumahan DKPP Kabupaten Bogor Iim Kamaludin mengatakan untuk site plan GMV sudah ada di DKPP terdaftar pada tahun 2020 bersama dengan IPPT nya yang juga dipastikan ada pads tahap administrasi awal.

“Ada dua hal yang harus kita selesaikan dari GMV ini, pertama dari sisi asetnya, peran kami disitu dimana langkah-langkah awal telah kami lakukan yaitu identifikasi persoalan dan kami telah melayangkan surat ke pihak pengembang untuk segera menyelesaikan atau menyerahkan aset secara fisik,” ucapnya.

Langkah selanjutnya menurut Iim DKPP akan mengukur dan memastikan bahwa aset-asetnya aman.

“Kemudian aspek hukum terkait transaksi penjual dan pembeli dan saling berkaitan, tapi yang terpenting bagi Pemerintah daerah masyarakat tenang, aman dan asetnya jelas,” pungkas Iim.

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *