Bandung, Jabarcyber.com – Banyaknya masyarakat yang terlilit hutang pinjaman online (pinjol) hingga ditemukan dugaan hingga bunuh diri memancing keprihatinan anggota DPRD Jawa Barat Mochamad Ichsam Maoluddin.
Legislator daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Bogor ini berpendapat bahwa pemerintah harus menangani masalah ini secara komprehensif.
“Sesungguhnya ini bukan masalah lingkup daerah saja, tapi ini adalah Pemerintah yang memang secara Nasional,” ujarnya.
“Gejala dan kasusnya ada di setiap daerah maka kami mendorong agar lahir Undang-Undang (UU) yang memayungi masalah-masalah penyakit masyarakat termasuk pinjol ilegal,” lanjut Ichsan.
Dengan adanya UU yang jelas, maka penanganannya juga akan menjadi jelas disertai batasan-batasannya.
“Hingga ada satu temuan kami pinjam online itu sudah bersegmen anak-anak usia sekolah, itu dia bisa terjerat dengan pinjam online di samping keterbatasan jajan dari orang tua karena dia pegang smartphone jadi bisa terakses,” tukasnya.
Khusus untuk anak-anak, Ichsan menegaskan Jawa Barat sudah memiliki Perda Perlindungan Anak dimana dasar perumusannya akibat masalah pada anak-anak yang dinilai cukup kompleks.
“Solusinya sekali lagi harus komprehensif dengan kondisi-kondisi kekinian, sekarang anak-anak sudah bisa berselancar dengan bebas dengan sarana yang ada sekarang yaitu lewat smart phone,” pungkasnya.





