Untuk warga Citeureup Dewan Mochamad Ichsan Berikan Pengetahuan Soal Toko Digital

banner 468x60

Bogor, Jabarcyber.com – Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat Mochamad Ichsan Maoluddin menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) nomor 15 tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif Jawa Barat, Minggu (05/05/2024).

Berlokasi di Serangkai Coffee, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, nampak 100 orang peserta antusias mengikuti informasi Perda yang Mochamad Ichsan sampaikan.

Read More
banner 300250

Politisi asal Kabupaten Bogor ini memberikan informasi kepada peserta bagaimana ketika seseorang memulai usahanya tidak perlu memiliki toko konvensional seperti kios.

“Ekonomi kreatif ini berbasis media dan teknologi, jadi ekonomi kreatif ini mendeliver informasi mengajak secara persuasif menerangkan bahwa berniaga itu tidak harus punya lapak,” ujarnya.

Lapak dagang menurut politisi PKS ini secara investasi kemungkinan perlu anggaran besar.

“Tahap awal yang penting punya captive market dari bisnis yang akan dikembangkan, misalnya produk makanan kalau sudah punya captive market misalnya ada 100 rumah yang secara taste misalnya, bisa repeat order itu kesempatan urus NIBnya, urus sertifikat halalnya, urus HAKI dan seterusnya maka dengan itu langkahnya akan mulai tersusun bisnis seperti itu modelnya,” tukas Ichsan.

Opsi lain masyarakat bisa menjadi  influencer, youtuber tapi secara nyata modal untuk perangkatnya juga lumayan.

“Intinya bagi mereka ada yang memang ini jadi pengalaman baru, ternyata ekonomi kreatif peluangnya besar kalau mau, contoh di Bandung jenis makanan apa yang tidak ada di Bandung, ada semua saya bilang sama di sini modelnya bahannya sama, namun di Bandung ada inovasinya yang berbeda,” sebut Ichsan.

“Nilai taste yang beda sehingga banyak plat B itu yang main justru ke Bandung hanya sekedar mencari kaos, hanya sekedar mencari makanan, bentuk-bentuk homemade industri Kemudian kuliner dan fashion. kaos model Levi’s, misalnya padahal di sini juga banyak, ternyata branding itu perlu dikuatkan di kanal medsosnya,” sambung Ichsan.

Dalam hal ini tentu saja bagaimana peran pemerintah daerah melalui Perda yang sudah ada sejak zaman Gubernur Achmad Heryawan tinggal mengupdate saja untuk penyesuaian zaman.

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *