Anggota DPRD Kabupaten Bogor Menggelar Sosperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

banner 468x60

Jabarcyber.com – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Samsul Hidayat, bersama Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Kegiatan sosialisasi itu diadakan, pada Sabtu (19/10/2024), di Pondok Pesantren Raudhatul Fallah Al-Hasanah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, dengan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran penting Perda Pesantren tersebut.

Read More
banner 300250

Dalam sambutannya, Aan Triana Al Muharom menekankan bahwa Perda ini dirancang untuk mendukung penyelenggaraan pondok pesantren, terutama di Kabupaten Bogor dan Provinsi Jawa Barat secara umum.

Menurutnya, pemerintah ingin hadir lebih maksimal dalam mendukung pondok pesantren salafi yang tersebar luas di wilayah ini.

“Pemerintah ingin hadir di semua lembaga pondok pesantren, terutama yang berbasis salafi. Namun, untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah, ada mekanisme yang harus dipenuhi, seperti kepemilikan izin operasional,” ujar Aan.

Ia juga menjelaskan bahwa tanpa izin tersebut, alokasi dana dari APBD dapat menimbulkan masalah hukum.

Di Kabupaten Bogor sendiri, terdapat ribuan pondok pesantren salafi, dengan mayoritas berlokasi di wilayah Bogor Barat.

Pemerintah daerah, lanjut Aan, berkomitmen untuk membantu pondok pesantren salafi, tetapi setiap lembaga perlu memastikan kesiapan payung hukum agar dukungan dapat diberikan sesuai aturan yang berlaku.

Samsul Hidayat, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, menambahkan bahwa Perda ini sangat penting dalam membangun sarana dan prasarana pendidikan, serta memberikan insentif bagi tenaga pengajar di pesantren.

Ia menegaskan komitmen Pemprov Jabar untuk meningkatkan status pondok pesantren agar setara dengan pendidikan formal lainnya.

“Jawa Barat adalah benteng moral bangsa. Kita harus mendorong pondok pesantren ini menjadi lebih produktif. Pemerintah berkomitmen memperbaiki infrastruktur pesantren hingga ke tingkat bangunan,” ujarnya.

Ia berharap, dengan adanya Perda ini, pemerintah bisa menjadi fasilitator dalam pembangunan karakter generasi muda melalui pendidikan keagamaan yang disediakan pesantren.

Tak hanya belajar agama, para santri juga diharapkan mendapatkan keterampilan-keterampilan lain seperti pertanian, untuk bekal mereka di masa depan.

“Acara sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat peran pondok pesantren di Jawa Barat sebagai lembaga pendidikan yang tak hanya mendidik secara spiritual, tetapi juga memberikan bekal keterampilan praktis bagi santri,” pungkasnya.

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *