Komisi Informasi Provinsi Jabar Lakukan Monev Ke PPID Kabupaten Bogor

banner 468x60

Bogor – Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat lakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) ke Kabupaten Bogor selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama, Tim Monev Komisi Informasi diterima langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan di ruang Rapat Kepala Diskominfo, Selasa (2/11).

Untuk diketahui, Komisi Informasi Jawa Barat juga melakukan uji petik kepada PPID Pembantu di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Read More
banner 300250

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jabar, Dedi Dharmawan mengatakan, monev menjadi agenda rutin tahunan yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Jabar dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi dan keterbukaan informasi publik oleh badan publik.

“Transparansi dan akuntabilitas informasi publik sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai persoalan dan problematika yang terjadi di masyarakat. Terlebih di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini. Hasil monev ini jadi catatan badan publik untuk melakukan sosialisasi lebih masif terhadap kelompok rentan seperti masyarakat di pelosok,” ungkap Dedi Dharmawan.

Menurutnya, penilaian yang dilakukan sangat objektif berdasarkan fakta dan data. Dirinya juga berharap dengan Monev ini bukan pada persoalan pemeringkatan tetapi lebih pada bagaimana badan publik bertanggung jawab moril kepada masyarakat berkaitan dengan pelayanan informasi yang optimal.

“Keterbukaan informasi publik jadi solusi pelayanan publik. Melalui monev ini kami ingin melihat bagaimana implementasi dari badan publik dalam memberikan pelayanan informasi,” tuturnya.

Selanjutnya, Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan mengungkapkan, terima kasih atas kunjungan Komisi Informasi Provinsi Jabar ke PPID Kabupaten Bogor. Ia berharap kehadiran Komisi Informasi jadi motivator dan mentor PPID Kabupaten Bogor untuk senantiasa menambah kapasitas dan kapabilitas dalam menangani informasi publik di Kabupaten Bogor.

“Berdasarkan data dari Januari hingga Agustus 2021, jumlah pemohon informasi publik yang masuk ke PPID utama berjumlah 70 pemohon, yang terdiri dari 68 pemohon informasi berkala dan 2 pemohon informasi setiap saat. Alhamdulilah dari 70 pemohon, 67 sudah dipenuhi dan 3 pemohon ditolak dengan alasan 2 permohonan tidak dikuasakan dan 1 permohonan tidak mengisi formulir,” bebernya.

Ia juga berharap dengan Monev ini, Diskominfo Kabupaten Bogor selaku PPID utama bisa meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat Kabupaten Bogor. (Peg)

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *