Bandung, Jabarcyber.com – Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Bandung Hasan Arief meminta Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk menunda pengosongan Panti Sosial Anak Asuh (PSAA) Kuncup Harapan milik Muhammadiyah di Jalan Mataram Nomor 1, Bandung, Jawa Barat (Jabar). Menurutnya tidak perlu ada eksekusi lahan dan bangunan aset Muhammadiyah.
“Harapannya tidak terjadi eksekusi karena masalah ini harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Walaupun ada hukum tertulis, tetapi ada anak-anak panti asuhan,” ujar Hasan Selasa (29/3/2022).
Dirinya menambahkan bahwa anak asuh akan kesulitan menjalani aktivitas dan menjalani pendidikan apabila eksekusi panti asuhan terlaksana.
Merespon masalah tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Achmad Ru’yat sangat mendukung permintaan Hasan Arief kepada PN Bandung agar menunda pengosongan PSAA Kuncup Harapan.
“Seharusnya negara hadir memberikan perlindungan, rasa aman dan kenyamanan bagi masyarakat, untuk itu saya mendukung agar PN Bandung menunda pengosongan PSAA Kuncup Harapan di Kota Bandung,” kata Ru’yat melalui sambungan telepon kepada awak media, Kamis (31/03/2022).
Tidak berhenti disitu, gelombang protes pun ramai di dunia maya melalui aplikasi twitter dimana akun @bukupembaharu menulis seruan agar menolak penggusuran panti asuhan Muhammadiyah di Kuncup Kota Bandung besok, Jum’at (01/04/2022).