Bogor, Jabarcyber.com – Anggota DPRD Jawa Barat Dedi Aroza mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) belum tentu menggangu investasi di Jawa Barat.
Hal ini dipastikan politisi PKS ini bahwa Jawa Barat baru saja secara resmi telah mengeluarkan Peraturan daerah (Perda) Kemudahan Investasi.
“Baru kemarin diplenokan, sudah menjadi Perda dan sudah dievaluasi oleh Kementerian,” ujar Dedi saat dihubungi awak media via telepon, Minggu (18/05/2025).
Sebelumnya, tanggal 27 Maret 2025, Pemerintah Indonesia mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak di Indonesia.
Beberapa point yang tertuang dalam PP ini dinilai bisa membuat ragu para investor startup dimana salah satunya soal peningkatan biaya Operasional dan Kepatuhan yang memiliki Kewajiban-kewajiban baru seperti Penilaian Dampak Perlindungan Data, penerapan mekanisme verifikasi usia yang ketat, konfigurasi privasi tinggi, dan penunjukan petugas perlindungan data anak dapat meningkatkan biaya operasional startup, terutama bagi mereka yang memiliki sumber daya terbatas. Akibatnya, investor mungkin khawatir tentang return on investment yang lebih rendah akibat peningkatan biaya kepatuhan ini.
Selain itu terkait ketidakjelasan interpretasi dan implementasi serta kejelasan regulasi jangka panjang juga menjadi faktor lain dalam penerapan PP ini.
“Memang soal kaitan PP Tunas ke Undang-Undang yang mana ini juga kami belum tahu, biasanya PP itu muncul ketika ada Undang-Undang, karena dia mengatur operasionalisasi dari sebuah Undang-Undang, sehingga turunannya kita membuat perda terhadap itu semua,” tukas Dedi.
“Tapi kalau dari sisi investasi, DPRD bersama Pemprov Jabar telah memiliki Perda Investasi sehingga ada jaminan bagi investor bahwa ketika mereka berinvestasi di Jawa Barat itu akan diberikan kemudahan, termasuk diberikan pelayanan yang baik bagi investor,” ucap Dedi Aroza.
Legislator Kabupaten Bogor ini juga menyebutkan bahwa Pemprov dan DPRD juga melihat bagaimana investor itu melakukan hal-hal apa yang akan dilakukannya, seperti daya dongkrak serta daya tarik bagi para pekerja dan lain-lainnya.
“Lalu dari sisi perlindungan anaknya soal PP tunas ini, jika nanti Undang-Undangnya sudah ada, kita lihat seperti apa pembentukan Perdanya, karena saat ini Provinsi Jawa Barat sudah memiliki Perda Perlindungan Anak, jadi apakah dibuatkan Perda baru atau cukup revisi Perda Perlindungan Anaknya,” tandas Dedi Aroza.