BOGOR, JabarCyber.com – Pelayanan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor 1 yang dipimpin Sontang Coin Manurung, semakin hari tak menentu.
Pasalnya, sejak Kamis (30/08) lalu para pemohon tidak perkenankan masuk kedalam kantor pencatatan pertanahan dengan dalih adanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah memantau para pegawai di bawah naungan Kementerian ATR/BPN itu.
Adapun, pelayanan yang semakin lambat tanpa ada kepastian yang jelas, masyarakat harus menunggu lama dan diberi angin segar tanpa adanya penyelesaian terhadap permohonannya.
Terlebih lagi, dengan dalih pemohon tidak diperkenankan masuk beralasan bahwa komisi anti rasuah tengah memantau pergerakan jajaran dari instansi tersebut, disisi lain diketahui bahwa Kantah Kabupaten Bogor 1 yang dinahkodai Sontang Coin Manurung ini masih terus melanjutkan permohonan PT. Bahana Sukma Sejahtera (BSS) yang masih terdapat konflik sengketa dengan masyarakat Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, dan sekitarnya bernotabane sebagai petani penggarap.
“Kita tidak masalah kalau tidak boleh masuk kedalam kantor itu, meski kami ini sebagai penerima kuasa dari pemohon. Kami bukan calo atau biong, karena kami punya kuasa, tapi tolong permohonan berkas client kami yang sudah bertahun-tahun ada kejelasan dan dapat diselesaikan,” tegas pria yang akrap disapa Harun.
Ia menegaskan, bahwa pekan lalu dirinya mengetahui jika Sontang Coin Manurung selaku Kakantah tersebut, kembali menerbitkan atau mengesahkan permohonan yang diajukan PT BSS secara diam-diam.
“Saya pastikan dan gamblang, kalau BPN Cibinong atau Kantah Kabupaten Bogor 1 itu kembali menerbitkan permohonan PT BSS itu. Padahal diketahui bersama bahwa lokasi yang diajukan PT Bahana Sukma Sejahtera ini sedang berpolemik dengan petani penggarap di lokasi, sekaligus Kakantah Sontang itu pun pernah berjanji kepada masyarakat setempat tidak akan pernah kembali mengesahkan satupun permohonan perseroan terbatas tersebut,” tegasnya.
“Jadi ada apa, kok Kakan Sontang ini mengingkari janjinya sendiri kepada massa aksi asal Kecamatan Cijeruk, yang tempo hari menggelar aksi demontrasi di depan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1,” sambung Harun.
Ditambahkannya, bila ditiadakannya Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 itu tidak memperbolehkan satupun tamu masuk kedalam instansi ini, diduga juga karena tengah mempercepat suatu permohonan atas perintah dari pusat yakni Pejabat Tinggi di lingkup Kementerian ATR/BPN.
“Sudah lah jangan alasan KPK-KPK sedang memantau kantor BPN Cibinong, bilang saja Kakan Sontang itu sedang menugaskan jajarannya untuk menyelesaikan suatu permohonan yang tengah bersengketa dengan masyarakat diwilayah namun diselesaikan di bawah meja,” beber dia.
Harun berharap, dengan adanya aspirasi ini Aparat Penegak Hukum (APH) terkait bisa memanggil dan memproses oknum Kakantah Kabupaten Bogor 1 sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada tentang dugaan tindakan gratifikasi.
“Gak usah munafik, jajarannya tidak boleh menerima dari pemohon manapun, tapi sendirinya (Oknum Kakantah, red) terindikasi menerima uang banyak dari salah satu pengusaha dalam melanggengkan urusannya tersebut,” tutupnya.
Sementara, ketika dikonfirmasi Kakantah Kabupaten Bogor 1, Sontang Coin Manurung sejak Selasa (04/08) hingga hari ini tak ada jawaban apapun.





