Serang – DPRD Provinsi Banten akan melaksanakan Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi Banten Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) sisa masa jabatan 2024–2029, atas nama Riyan Hidayat, S.Sos, Selasa (27/1/2026).
Rapat paripurna tersebut digelar di Aula DPRD Provinsi Banten dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Banten, H. Fahmi Hakim, S.E., serta dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan partai politik, kepala daerah kabupaten/kota se-Banten, jajaran Pemerintah Provinsi Banten, KPU, Bawaslu, serta tamu undangan lainnya.
Dalam pembukaan sidang, Fahmi Hakim menyampaikan bahwa rapat paripurna ini dilaksanakan berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait peresmian pengangkatan anggota DPRD Provinsi Banten PAW dari Fraksi PAN.
“Agenda rapat paripurna hari ini adalah pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Provinsi Banten Pengganti Antar Waktu dari Fraksi Partai Amanat Nasional sisa masa jabatan 2024–2029,” kata Fahmi.
Ia menjelaskan, pelaksanaan PAW tersebut telah melalui mekanisme dan prosedur sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk hasil rapat internal DPRD Provinsi Banten yang digelar pada 22 Januari 2026.
Susunan acara rapat paripurna meliputi pembukaan, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, pembacaan keputusan Menteri Dalam Negeri tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Provinsi Banten oleh Sekretaris DPRD, pengucapan sumpah/janji yang dipandu Ketua DPRD, penandatanganan berita acara, serta sambutan Pemerintah Provinsi Banten yang diwakili Wakil Gubernur Banten.
Dengan dilantiknya Riyan Hidayat, S.Sos, DPRD Provinsi Banten berharap yang bersangkutan dapat segera menjalankan tugas dan fungsi legislasi, penganggaran, serta pengawasan, sekaligus memperkuat kinerja lembaga legislatif daerah demi kepentingan masyarakat Banten.
Rapat paripurna istimewa tersebut dinyatakan terbuka untuk umum dan berlangsung khidmat hingga selesai.
(IST)





