64 Posisi Jabatan Strategis di Kabupaten Bogor Kosong, Ketua DPRD: Jangan Dibiarkan Terus

SEWAKTU.com – Lambatnya pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, kini menjadi perhatian Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto.

Sebab, dengan kekosongan tersebut dikhawatirkan dapat menghambat kelancaran pelayanan kepada masyarakat dan kinerja pembangunan serta pembinaan karir aparatur sipil negara (ASN).

“Saat ini saja ada tujuh jabatan eselon II yang diisi oleh Plt, eselon III ada 17, termasuk posisi Sekretaris Dinas PUPR,” kata Rudy.

Dengan kondisi tersebut, Rudy meminta agar Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Bogor segera mengambil langkah untuk mengatasi masalah tersebut.

Berdasarkan data yang dimiliki Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, selain tujuh jabatan eselon II yang masih kosong, di level eselon III juga terdapat kekosongan sebanyak 17 posisi, dan eselon IV sebanyak 40 posisi.

Dengan demikian, total ada 64 posisi jabatan strategis yang kosong. Jumlah ini dipastikan masih akan bertambah mengingat banyak ASN yang sudah masuk batas usia pensiun (BUP).

Untuk jabatan Eselon II yang kosong diantaranya, Kepala Dinas Hortikultura dan Perkebunan, Asisten Administrasi, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Disusul denga Kepala BPBD dan Kepala Diskanak yang akan memasuki masa pensiun pada akhir tahun ini

Selain itu, jabatan direktur empat RSUD yang ada di Kabupaten Bogor juga masih diisi oleh pelaksana tugas dengan kewenangan yang sangat terbatas. Meskipun sudah ada beberapa yang telah dikantungi Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan.

Menurut Rudy, pelantikan harus segera dilaksanakan untuk menepis kecurigaan adanya tarik menarik kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pengisian jabatan tersebut.

Bahkan, kata dia, Pemkab Bogor harusnya sudah mengambil langkah lebih jauh untuk penempatan SDM yang dibutuhkan agar RSUD Bogor Utara dapat beroperasi memberikan layanan kesehatan.

“Jangan sampai gedungnya dibangun dengan anggaran ratusan miliar tapi tidak dimanfaatkan,” imbuhnya.

Rudy juga mengingatkan aturan yang membatasi kepala daerah untuk rotasi dan mutasi jabatan. Kepala Daerah, kata Rudy tidak bisa lagi melakukan rotasi mutasi ASN enam bulan sebelum periode pemerintahan kepala daerah berakhir pada akhir 2023 mendatang.

Artinya, pengisian kekosongan jabatan di lingkup Pemkab Bogor harus sudah selesai sebelum bulan Juni 2023.***

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *