4 ABK di Bajak di Somalia, Komisi 1 DPR Minta Pemerintah Ambil Tindakan Tegas dan Cepat Untuk Melindungi Warganya

Jakarta – Sebanyak empat warga negara Indonesia (WNI) anak buah kapal (ABK) di kapal tanker MT Honour 25 dibajak oleh perompak di Somalia. Wakil Ketua Komisi I DPR, Anton Sukartono Suratto, meminta pemerintah melakukan pendekatan komprehensif dalam misi penyelamatan.

“Pemerintah harus melakukan pendekatan komprehensif yang melibatkan negosiasi bilateral maupun multilateral serta langkah-langkah teknis lain yang diperlukan,” kata Anton kepada wartawan, Jumat (1/5/2026).

Read More

Anton menyampaikan keprihatinan yang mendalam dari Komisi I DPR atas penyanderaan empat WNI tersebut. Dia menyebut hal serupa juga pernah terjadi di bulan Januari 2026, yakni ABK WNI yang disandera di perairan Gabon.

“Berulangnya kasus ini menunjukkan bahwa pelindungan WNI yang menjadi ABK di kapal berbendera asing perlu menjadi perhatian khusus,” katanya.

“Sebagai pimpinan Komisi I DPR RI, saya menegaskan bahwa perlindungan atas keselamatan dan perlindungan WNI di luar negeri merupakan mandat konstitusional negara yang harus menjadi prioritas utama. Keempat WNI yang menjadi sandera di Somalia saat ini perlu segera dibebaskan dalam keadaan selamat dan sehat,” tambahnya.

Oleh karena itu, Anton mendesak Pemerintah RI untuk bertindak tegas dan cepat dalam melindungi warganya. Setiap WNI yang bekerja di luar negeri, katanya, juga berhak mendapatkan perlindungan maksimal dari Republik Indonesia.

“Upaya penyelamatan harus melibatkan seluruh lembaga yang terkait negara secara terkoordinasi baik itu Kementerian Luar Negeri, TNI, maupun Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI),” ujarnya.

Lebih lanjut, Anton juga mengapresiasi langkah Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui KBRI Nairobi yang terus melakukan koordinasi secara intensif dengan seluruh pihak terkait di Somalia. Dia menegaskan pemerintah saat ini perlu hadir dan mendampingi keluarga korban.

“Pemerintah bisa memberikan dukungan penuh kepada keluarga para sandera, termasuk informasi yang transparan dan pendampingan psikologis sehingga memberikan rasa aman kepada keluarga,” katanya.

Kasus penyanderaan oleh perompak di peraian Somalia ini bukanlah kasus pertama yang terjadi dan menimpa WNI. Di bulan Januari 2026, terdapat juga ABK WNI yang disandera di perairan Gabon. Berulangnya kasus ini menunjukkan bahwa pelindungan WNI yang menjadi ABK di kapal berbendera asing perlu menjadi perhatian khusus.

“Sebagai pimpinan Komisi I DPR RI, saya menegaskan bahwa pelindungan atas keselamatan dan perlindungan WNI di luar negeri merupakan mandat konstitusional negara yang harus menjadi prioritas utama. Keempat WNI yang menjadi sandera di Somalia saat ini perlu segera dibebaskan dalam keadaan selamat dan sehat. Oleh karena itu, Saya mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk bertindak tegas dan cepat dalam melindungi warganya. Setiap WNI yang bekerja di luar negeri juga berhak mendapatkan perlindungan maksimal dari Republik Indonesia. “ tegas Anton

Anton Mwmaparkan , Upaya penyelamatan harus melibatkan seluruh lembaga yang terkait negara secara terkoordinasi baik itu Kementerian Luar Negeri, TNI, maupun Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI). Pemerintah harus melakukan pendekatan komprehensif yang melibatkan negosiasi bilateral maupun multilateral serta langkah-langkah teknis lain yang diperlukan. Saya mengapresiasi langkah Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Nairobi yang terus melakukan koordinasi secara intensif dengan seluruh pihak terkait di Somalia.

Di dalam negeri, Pemerintah perlu hadir dan mendampingi keluarga korban. Pemerintah bisa memberikan dukungan penuh kepada keluarga para sandera, termasuk informasi yang transparan dan pendampingan psikologis sehingga memberikan rasa aman kepada keluarga.

“Pada saat kejadian sandera oleh perompak di Gabon, Saya sudah menegaskan bahwa kejadian berulangnya penyanderaan WNI yang menjadi ABK oleh perompak di perairan laut harus menjadi momentum bagi kita untuk memperketat regulasi maritim dan memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia yang bekerja di perairan internasional dibekali dengan protokol darurat yang jelas. Saya melihat bahwa saat ini masih minim MoU atau kerja sama perlindungan tenaga kerja antara Indonesia dengan negara tujuan PMI/ABK. Saya mencatat bahwa hingga saat ini Indonesia belum meratifikasi ILO No. 188, padahal ini adalah salah satu instrumen kesepakatan internasional untuk melindungi ABK di kapal berbendera asing. “ Paparnya.

Pelindungan WNI yang menjadi ABK bukan hanya dari sisi melindungi hak-hak sebagai tenaga kerja, tetapi juga di dalamnya termasuk melindungi keselamatan ABK dari jalur-jalur rawan perompakan di laut. Oleh karena itu, saya mendorong para K/L terkait, seperti Kemenlu RI, Kemenhan RI, KemenP2MI RI, dan Bakamla RI untuk memperkuat kerja sama bilateral dan multilateral di bidang keamanan maritim, agar pelindungan terhadap WNI yang menjadi ABK di Kapal Asing dan jalur merah pelayaran dapat berjalan efektif sekaligus menjadi bagian dari langkah pencegahan ke depan.

“Terakhir, saya menekankan bahwa Pelindungan WNI bukanlah pilihan, melainkan kewajiban konstitusional yang harus ditegakkan dengan sungguh-sungguh.” Tegas Anton .(Tim)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *