foto: Kasubbag TU Kantah Kabupaten Bogor 1, Ina Sulfani. (Net)
BOGOR, JabarCyber.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor yang diindikasikan melakukan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 yang digelontorkan Kementerian ATR/BPN senilai Rp1.354.366.000 miliar, akhirnya buka suara.
Melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kantah Kabupaten Bogor 1, Ina Sulfani menjelaskan, bahwa pihaknya wajib meluruskan miskonsepsi anggaran kebersihan di tempatnya bertugas.
“Menanggapi perhatian publik terkait alokasi anggaran belanja pemeliharaan gedung dan bangunan di lingkungan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I (Cibinong) yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), bersama ini kami menyampaikan penjelasan resmi demi menghindari kesalahpahaman informasi di tengah masyarakat,” ujar Ina Sulfani dalam siaran hak jawabnya, Kamis (06/08/26).
Ia melanjutkan, terkait dengan munculnya persepsi bahwa anggaran senilai Rp624.000.000 dialokasikan untuk membiayai 156 orang tenaga Office Boy (OB) secara fisik dalam sebulan, Kantah Kabupaten Bogor I meluruskan bahwa hal tersebut murni karena adanya miskonsepsi dalam membaca singkatan teknis administrasi anggaran instansi pemerintah.
Dimana, dalam sistem penganggaran negara, singkatan “OB” pada kolom volume bukanlah merujuk pada profesi Office Boy, melainkan singkatan dari Orang Bulan.
“Satuan Orang Bulan (OB) adalah rumus akumulasi waktu kerja yang digunakan secara standar dalam akuntansi pemerintahan,” paparnya.
Menurutnya, perhitungan riil di lapangan untuk paket pengadaan tenaga kebersihan tersebut adalah sebagai berikut: 13 Orang Petugas X 12 Bulan Masa Kerja = 156 Orang Bulan (OB).
Jadi, jumlah fisik petugas kebersihan yang bertugas merawat kenyamanan kantor pelayanan Kantah Kabupaten Bogor I berjumlah 13 orang, bukan 156 orang. Angka 13 orang ini pun, lanjut Ina, sudah sesuai dengan kondisi aktual yang ada di lapangan saat ini.
“Mekanisme Kontrak Pihak Ketiga (Outsourcing) selain meluruskan satuan volume, Kantah Kabupaten Bogor I juga menjelaskan mengenai mekanisme pembayaran honorarium. Sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku saat ini, pengadaan tenaga pendukung seperti petugas kebersihan dan pengamanan wajib dilakukan melalui mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga (perusahaan penyedia jasa/outsourcing),” ungkap Ina Sulfani.
Lebih jauh ia memaparkan, nilai pagu anggaran sebesar Rp4.000.000,- per Orang Bulan (OB) tersebut merupakan nilai kontrak bruto yang dibayarkan kepada pihak perusahaan.
Adapun besaran bersih (take home pay) yang diterima oleh para petugas kebersihan di lapangan diatur sepenuhnya oleh pihak perusahaan penyedia jasa.
“Kantah Kabupaten Bogor I, berkomitmen untuk selalu menjaga transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran negara,” terang dia.
Lanjut Ina Sulfani juga mengklarifikasi terkait pelayanan yang tak menentu dalam mempersoalkan kepemimpinan Sontang Coin Manurung dan Ina Sulfani selaku Kasubbag TU Kantah Kabupaten Bogor 1.
“Kami tdk pernah melarang siapapun datang ke kantor, silahkan datang ke kantor di jam layanan, akan kami terima ditempat yang sudah kami sediakan, terimakasih,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Tak hanya pelayanan dan kepemimpinan Sontang Coin Manurung, selaku Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bogor 1, yang dipersoalkan.
Tetapi juga, instansi yang mencatat soal pertanahan di Bumi Tegar Beriman juga diduga menyelewengkan anggaran Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara (APBN) dalam rencana tahun anggaran 2026.
Dimana, pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN RI mengalokasikan anggaran sebesar Rp1.354.366.000 untuk paket Belanja Keperluan Perkantoran dalam(RUP) Tahun Anggaran 2026.





