Kreditor Pertanyakan Lelang Aset Rumah Sakit Altha dengan Harga Limit Rp35,7 Miliar, KPKNL Diminta Batalkan Pelaksanaan Lelang

Sukabumi, Juni 2026 – Para Kreditor dalam perkara kepailitan PT Altha Medika Indonesia dan Neneng Fitriah menyampaikan keberatan keras atas pelaksanaan lelang aset Rumah Sakit Altha yang dijadwalkan pada tanggal 8 Juni 2026 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor atas permohonan PT Bank KB Bukopin Syariah.

Keberatan tersebut disampaikan karena aset yang akan dilelang merupakan bagian dari Harta Pailit PT Altha Medika Indonesia dan Neneng Fitriah yang telah dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 63/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2025/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 20 April 2026.

Objek yang akan dilelang berupa kompleks Rumah Sakit Altha yang beralamat di Jalan Raya Siliwangi Nomor 5, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang berdiri di atas beberapa bidang tanah bersertifikat Hak Milik.

Para kreditor mempertanyakan penetapan nilai limit lelang sebesar Rp35.701.000.000,- yang digunakan dalam pelaksanaan lelang tersebut.

Padahal, berdasarkan dokumen appraisal yang diperoleh para kreditor, nilai pasar aset Rumah Sakit Altha pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp61.851.697.000,-. Selain itu, dalam Pengumuman Pertama Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang pernah diterbitkan sebelumnya pada tahun 2024, diketahui nilai limit lelang yang digunakan PT Bank KB Bukopin Syariah mencapai Rp58.565.000.000,-.

Dengan demikian, nilai limit lelang yang saat ini digunakan berada jauh di bawah nilai pasar maupun nilai limit yang sebelumnya pernah ditetapkan.

“Kami sangat menyayangkan pelaksanaan lelang ini. Kami tidak memahami bagaimana aset yang sebelumnya dinilai lebih dari Rp61 miliar dan bahkan pernah dipasarkan dengan nilai limit sekitar Rp58 miliar, kini akan dilelang hanya dengan harga limit sekitar Rp35,7 miliar. Selisihnya sangat besar dan berpotensi merugikan para kreditor,” ujar salah satu kreditor yang terdaftar dalam kepailitan tersebut.

Menurut para kreditor, aset Rumah Sakit Altha merupakan salah satu aset utama dalam boedel pailit yang diharapkan dapat menghasilkan dana pemberesan untuk membayar tagihan para kreditor yang selama ini menunggu proses penyelesaian kepailitan.

Para kreditor menegaskan bahwa mereka pada prinsipnya berharap pembayaran utang dilakukan melalui mekanisme pemberesan kepailitan oleh Kurator sehingga aset dapat dijual secara optimal dan menghasilkan nilai tertinggi bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

“Kami berharap aset tersebut dijual melalui proses pemberesan kepailitan oleh Kurator dengan nilai yang optimal, sehingga seluruh kreditor memiliki kesempatan memperoleh pembayaran yang lebih baik. Yang kami sesalkan adalah apabila aset yang menjadi harapan para kreditor justru dieksekusi dengan harga yang jauh di bawah nilai pasar,” lanjutnya.

Para kreditor menilai bahwa apabila lelang tetap dilaksanakan dengan nilai limit yang sangat rendah, maka terdapat risiko serius bahwa aset akan terjual pada harga yang diduga tidak mencerminkan nilai ekonomis sebenarnya. Akibatnya, nilai harta pailit akan berkurang secara signifikan dan kesempatan para kreditor untuk memperoleh pelunasan piutang menjadi semakin kecil.

Selain mempersoalkan nilai limit lelang, para kreditor juga menyoroti informasi mengenai keberadaan aset-aset bergerak milik Debitor Pailit yang hingga saat ini diduga masih berada di dalam area Rumah Sakit Altha.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari petugas keamanan yang berjaga di lokasi rumah sakit, diketahui masih terdapat berbagai peralatan, perlengkapan, inventaris, dan aset bergerak lainnya yang berada di dalam bangunan rumah sakit.

“Kami memperoleh informasi bahwa masih terdapat berbagai aset bergerak milik Debitor Pailit di dalam rumah sakit. Apabila informasi tersebut benar, maka seharusnya dilakukan terlebih dahulu inventarisasi dan pengamanan oleh Kurator agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian terhadap boedel pailit,” ujar perwakilan kreditor.

Para kreditor khawatir bahwa pelaksanaan lelang dalam kondisi demikian berpotensi menimbulkan percampuran antara objek Hak Tanggungan berupa tanah dan bangunan dengan aset-aset bergerak milik Debitor Pailit yang seharusnya tetap menjadi bagian dari Harta Pailit untuk kepentingan seluruh kreditor.

Lebih lanjut, para kreditor juga mempertanyakan peran KPKNL Bogor dalam memproses pelaksanaan lelang tersebut di tengah adanya perbedaan yang sangat signifikan antara nilai pasar aset dengan nilai limit lelang yang digunakan saat ini.

Menurut para kreditor, sebagai institusi negara yang menyelenggarakan lelang, KPKNL Bogor seharusnya turut memastikan bahwa pelaksanaan lelang berlangsung secara hati-hati, transparan, dan tidak menimbulkan potensi kerugian yang tidak perlu terhadap pihak-pihak yang memiliki kepentingan hukum atas objek yang dilelang.

“Kami menghormati fungsi KPKNL sebagai penyelenggara lelang. Namun kami berharap KPKNL Bogor juga memperhatikan keberatan-keberatan yang disampaikan para kreditor. Ketika terdapat aset yang merupakan bagian dari harta pailit dan terdapat perbedaan nilai puluhan miliar rupiah dibandingkan nilai pasar sebelumnya, maka sudah sepatutnya dilakukan peninjauan kembali sebelum lelang dilaksanakan,” kata salah satu kreditor.

Para kreditor menilai bahwa persoalan ini bukan semata-mata mengenai hak eksekusi yang dimiliki oleh PT Bank KB Bukopin Syariah sebagai kreditor separatis, melainkan juga menyangkut perlindungan terhadap hak-hak kreditor lainnya yang memiliki kepentingan terhadap hasil pemberesan Harta Pailit.

Oleh karena itu, para kreditor mendesak KPKNL Bogor untuk menunda dan mengevaluasi kembali pelaksanaan lelang yang dijadwalkan pada tanggal 8 Juni 2026, termasuk melakukan peninjauan terhadap dasar penetapan nilai limit lelang dan memastikan terlebih dahulu status aset-aset bergerak yang masih berada di dalam area Rumah Sakit Altha.

“Kami hanya menginginkan satu hal, yaitu agar aset Harta Pailit dijual dengan nilai yang wajar dan optimal sehingga hak-hak seluruh kreditor dapat terlindungi. Jangan sampai proses lelang yang dilakukan justru menghilangkan potensi pembayaran bagi para kreditor yang selama ini menunggu kepastian hukum dari proses kepailitan yang sedang berlangsung,” tutup perwakilan kreditor. (Ist)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *